Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar pada 26 Juni 2026. Pernyataan tersebut sebelumnya membahas kasus YTR di Bandung dalam perspektif Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) dan memicu perhatian luas dari masyarakat.
Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa lembaganya memahami besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut. Ia mengatakan, permintaan maaf disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataan yang menimbulkan polemik, sembari memastikan bahwa Komnas Perempuan tetap berkomitmen mengawal perlindungan dan pemulihan korban.
"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Ratna, dikutip Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Keluarga Dokter Icha Duga Dua Anggota DPRD TTU Lakukan Intimidasi dalam Kondisi Mabuk
Ratna menegaskan, perhatian utama Komnas Perempuan saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-haknya. Selain itu, lembaganya juga menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum agar dapat menghadirkan keadilan bagi YTR.
Dalam penjelasannya, Komnas Perempuan menilai peristiwa yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terjadi secara berlapis dengan tingkat kekejaman yang sangat ekstrem. Menurut lembaga tersebut, tindakan yang diterima korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ujar Ratna.
Komnas Perempuan menambahkan, dampak yang ditimbulkan dari dugaan kekerasan tersebut sangat serius. Selain menyebabkan disabilitas permanen, korban juga harus menghadapi penderitaan fisik yang berat, trauma psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, Komnas Perempuan mengungkap adanya dugaan pola kekerasan yang dilakukan secara berulang selama korban berada dalam penyekapan. Bentuk kekerasan yang ditemukan antara lain pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, hingga dugaan penyiksaan dengan cara menyulut tubuh korban menggunakan rokok.
Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat, korban dilaporkan mengalami kebutaan permanen pada kedua mata. Selain itu, korban juga mengalami kesulitan berjalan serta infeksi berat pada jaringan terbuka di bagian wajah dan kepala.
Tak hanya kekerasan fisik, Komnas Perempuan juga menemukan indikasi adanya upaya isolasi sosial terhadap korban. Berdasarkan temuan mereka, korban diduga diputus akses komunikasinya dengan keluarga dan dipaksa menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik kepada anggota keluarga maupun kepada tenaga medis yang menanganinya.
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kaw (Antara)