DKPP akan Periksa Anggota hingga Sekjen KPU RI, dan Anggota KPU Jawa Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 12:25
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
DKPP akan Periksa Anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, dan Anggota KPU Jawa Barat DKPP akan Periksa Anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, dan Anggota KPU Jawa Barat (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Perkara ini diadukan oleh empat orang, yaitu Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Keempat principal tersebut memberikan kuasa mereka dalam pengaduan ini kepada tiga orang, yaitu Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.

Sedangkan pihak yang diadukan adalah Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III).

Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah menggunakan helikopter saat menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024. Penggunaan helikopter menurut pengadu melanggar prinsip efisiensi karena lokasi tersebut masih dapat dijangkau melalui transportasi darat.

Sedangkan Teradu III diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan oleh Teradu I dan Teradu II. Hal ini menurut Pengadu dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.

Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.

x|close