Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa lulusan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berkesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) melalui program LPDP Jakarta.
Adapun dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk mendukung program beasiswa tersebut.
Pramono menjelaskan, dana LPDP Jakarta telah dimasukkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendatang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di ibu kota.
Menurutnya, anggaran sebesar Rp100 miliar diperkirakan mampu membiayai sekitar 50 hingga 75 mahasiswa untuk menempuh pendidikan di berbagai universitas luar negeri melalui skema kerja sama dengan LPDP pusat.
"Di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp 100 miliar. Kalau Rp 100 miliar, maka LPDP di Jakarta ini kurang lebih akan mengelola 50 sampai 75 siswa yang akan disekolahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta ke luar negeri," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, pelaksanaan program dilakukan melalui kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan LPDP pusat.
Dalam skema ini, Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab menyediakan anggaran, menentukan calon penerima beasiswa, serta menetapkan perguruan tinggi tujuan. Sementara itu, proses administrasi dan penyaluran dana tetap dilakukan melalui LPDP pusat.
Baca Juga: Pramono Siapkan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Ini Syaratnya!
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)
"Mekanismenya adalah kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemerintah Jakarta. Sehingga anggarannya dari Pemerintah Jakarta, placement-nya, penentuan tempatnya, universitas juga dari mahasiswa yang bersangkutan, siapa yang dipilih juga oleh Pemerintah DKI Jakarta. Tetapi mekanisme keluarnya, karena LPDP itu hanya satu yaitu LPDP pusat, Pemerintah Pusat yang memfasilitasi itu," jelasnya.
Terkait persyaratan, Pramono mengatakan mekanisme seleksi LPDP Jakarta pada dasarnya mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam program LPDP nasional. Namun, terdapat satu syarat khusus yang harus dipenuhi calon penerima, yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Pramono juga memastikan penerima manfaat KJMU tetap dapat mengikuti program LPDP Jakarta setelah menyelesaikan pendidikan sarjana. Artinya, mahasiswa yang sebelumnya memperoleh bantuan pendidikan melalui KJMU tetap memiliki kesempatan melanjutkan studi ke jenjang S2 maupun S3 menggunakan beasiswa LPDP Jakarta.
"Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai, dan kemudian dia meningkatkan misalnya pendidikan mengambil S2, S3 dan sebagainya, S2-S3-nya pakai LPDP itu diperbolehkan," imbuhnya.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)