Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan petitum praperadilan yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai penggeledahan di rumah kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum karena dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon (Polda) terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun dalam sidang pembacaan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026.
Selain mempersoalkan penggeledahan, pihak Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.
Baca Juga: Hakim Tetapkan Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan 7 Juli
"Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," ucap dia.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum membacakan sejumlah tuntutan yang dimasukkan dalam permohonan praperadilan. Mereka meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Berikut petitum yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang:
-
Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
-
Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
-
Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.
-
Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
-
Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.
-
Menetapkan bahwa:
A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
-
Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.
-
Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
-
Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.
-
Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.
Sidang praperadilan tersebut digelar pada Senin, 29 Juni 2026 dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagai pimpinan persidangan.
Baca Juga: Roy Suryo Soroti 4 Poin dalam Permohonan Praperadilan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak Senin, 22 Juni 2026.
Dalam perkara ini, pihak termohon tercatat Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Permohonan yang diajukan Roy Suryo berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Selain itu, gugatan juga menyoal penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.
(Sumber: Antara)
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penggeledahan dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)