Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa draf Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) saat ini telah berada di lingkungan Istana Kepresidenan dan tengah menunggu tahapan proses selanjutnya.
Menurut Pigai, regulasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Perpres RANHAM juga akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa RANHAM merupakan implementasi dari National Action Plan on Human Rights yang menjadi komitmen internasional sekaligus panduan dalam pelaksanaan program-program HAM di berbagai tingkatan pemerintahan.
"Drafnya sudah ada di Istana. Sekarang tinggal mudah-mudahan Pak Mensesneg sedang memproses sehingga ini menjadi kebutuhan," kata Pigai di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Baca Juga: Kementerian HAM Gelar Uji Publik Revisi UU HAM
Menurutnya, kehadiran Perpres RANHAM sangat dinantikan oleh berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha, karena dapat menjadi rujukan dalam menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia pada berbagai kebijakan dan program pembangunan.
Pigai menuturkan Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam penyusunan dan pelaksanaan RANHAM selama beberapa dekade terakhir. Karena itu, keberlanjutan regulasi tersebut dinilai penting agar implementasi HAM di berbagai sektor tetap berjalan secara terarah dan sistematis.
Ia juga menyebut RANHAM menjadi salah satu instrumen yang kerap dipantau dalam berbagai forum internasional sebagai tolok ukur perkembangan pelaksanaan HAM di masing-masing negara.
"RANHAM ini adalah amanat internasional, National Action Plan on Human Rights. Dalam pertemuan-pertemuan internasional selalu juga menyampaikan tentang perkembangan National Action Plan," katanya.
Baca Juga: Natalius Pigai Bantah Kondisi Kementerian HAM Memburuk
Pigai berharap proses penyelesaian Perpres RANHAM dapat segera dituntaskan sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan berbagai program HAM baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut dia, keberadaan RANHAM juga diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarkementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam memenuhi komitmen Indonesia terhadap perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.
Sebelumnya, pemerintah berencana memperluas cakupan RANHAM generasi keenam untuk periode 2026-2030. Perluasan tersebut dilakukan dengan menambah kelompok sasaran guna menyesuaikan perkembangan kebutuhan perlindungan HAM di masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas menjelaskan bahwa RANHAM generasi keenam akan mencakup sembilan pilar utama. Pilar tersebut meliputi pengarusutamaan HAM, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, hak anak, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, hak penyandang disabilitas, hak pekerja migran dan keluarganya, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, serta penghapusan diskriminasi rasial.
Menurut Sofia, cakupan tersebut lebih luas dibandingkan RANHAM generasi kelima yang hanya berfokus pada perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
Ia menjelaskan salah satu penambahan penting dalam RANHAM generasi terbaru adalah perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya. Langkah tersebut diambil karena pemerintah melihat meningkatnya kasus penipuan yang menimpa pekerja migran maupun masyarakat yang dijanjikan pekerjaan atau pendidikan di luar negeri tetapi tidak memperoleh kondisi sebagaimana yang ditawarkan.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan pilar pengarusutamaan HAM untuk mendorong penghapusan berbagai regulasi yang masih berpotensi diskriminatif.
Sofia mengatakan Kementerian HAM bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan telah mengidentifikasi sekitar 400 regulasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya memperkuat penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
(Sumber: Antara)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Antara)