Ntvnews.id, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh pengurus RT dan RW memperkuat pendataan warga, termasuk penghuni rumah kos maupun kontrakan, guna mencegah berbagai tindak kriminal di lingkungan permukiman.
Arahan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung yang menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
"Setiap rumah kos dan kontrakan, setiap orang yang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan," kata Dedi di Bandung, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan surat edaran yang mengatur digitalisasi pendataan warga serta penertiban administrasi penghuni rumah sewa melalui sistem lingkungan yang dikelola RT dan RW.
Baca Juga: Taufik Hidayat Ternyata Sempat Cari Dedi Mulyadi hingga Mau Datang ke Gedung Pakuan
Dedi menilai kasus yang dialami YTR menjadi gambaran bahwa sistem pengawasan dan pendataan warga di tingkat lingkungan masih perlu diperkuat. Ia menyoroti mulai memudarnya kebiasaan masyarakat untuk melaporkan tamu atau pendatang kepada pengurus lingkungan.
"RT dan RW sekarang sudah tidak terbiasa lagi mendata tamu yang datang ke lingkungannya. Tradisi lapor 1x24 jam sudah mulai hilang," ujarnya.
Selain soal pendataan warga, Dedi juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun interaksi dengan orang lain.
"Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih di bawah umur tanpa pengawasan orang tua," katanya.
Baca Juga: Sayembara Berakhir, Dedi Mulyadi Alihkan Uang Hadiah Rp250 Juta Jadi Deposit untuk Korban YTR
Terkait kondisi korban, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung kebutuhan pelayanan kesehatan YTR hingga proses pemulihannya selesai.
"Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki sampai hari ini, maka dibutuhkan dalam dua minggu ini sebesar Rp1 miliar. Kami menyiapkannya, tidak usah lagi mencari donasi ke sana kemari," katanya.
Selain menjamin biaya perawatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menyerahkan bantuan senilai Rp250 juta kepada keluarga korban dalam bentuk tabungan. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung proses pemulihan dan menjamin kebutuhan korban ke depan.
Dana itu sebelumnya disiapkan sebagai hadiah sayembara bagi pihak yang dapat membantu mengungkap keberadaan pelaku. Namun setelah tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian, bantuan tersebut dialihkan kepada korban atas kesepakatan bersama.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan menyatakan tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.
Menurut Rudi, status tersangka sebagai residivis juga dapat menjadi pertimbangan yang memperberat hukuman dalam proses peradilan.
(Sumber: Antara)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di RSUP dr Hasan Sadikin Bandung. (Antara)