Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hanya dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga membebankan kewajiban kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sesuai putusan pengadilan. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat memberikan keterangan kepada media sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuh hakim.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman. Di antaranya, tindak pidana dilakukan secara terencana, menimbulkan kerugian negara, serta kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai berkecukupan sehingga tidak ada alasan melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Dengan demikian, total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5.681.066.728.758. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Juni 2026, jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. (Antara)