Ntvnews.id, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan pra rekonstruksi terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Tersangka dalam kasus ini adalah Taufik Hidayat. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan dari saksi, korban, dan tersangka dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa penyidik sudah menjalankan pra rekonstruksi sebanyak dua kali sebagai bagian dari penguatan konstruksi perkara.
“Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Saat ini kami sudah melakukan dua pra rekonstruksi,” kata Hendra di Bandung, Selasa, 30 Juni 2026.
Pra rekonstruksi tersebut akan dilakukan di empat lokasi tempat kejadian perkara yang diduga menjadi lokasi korban dan tersangka selama masa penyekapan. Penyidik ingin memastikan seluruh rangkaian keterangan yang diperoleh benar-benar selaras, termasuk keterangan korban yang masih terbatas.
Baca Juga: Kapolda Jabar: Taufik Hidayat dan Korban YTR Kenalan Lewat Tinder
Penyidik juga memeriksa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Salah satunya adalah lemari pendingin atau kulkas yang dibeli tersangka saat korban diduga masih disekap. Barang itu ditelusuri untuk mengetahui fungsi dan penempatannya dalam rangkaian peristiwa.
“Ada salah satunya kulkas, peruntukannya untuk apa, kemudian akan ditaruh di mana, kemudian juga ada barang bukti lain, utamanya terkait keterangan korban mengenai penganiayaan,” ujarnya.
Selain itu, tim psikologi masih melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk mendukung pendalaman proses penyidikan.
“Semua ini mengarah kepada bagaimana upaya menyesuaikan konstruksi hukum yang kita terapkan agar memenuhi seluruh unsur pembuktian,” katanya.
Baca Juga: Polda Jabar Tegaskan Tersangka Penyekapan YTR Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri
Polda Jawa Barat juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka. Penyidik mengimbau agar pihak yang memiliki pengalaman serupa segera melapor.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.
(Sumber: Antara)
Arsip- Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (Antara)