Hal yang Meringankan dan Memberatkan Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 16:03
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. (Ntvnews/April)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdapat satu keadaan yang meringankan bagi Nadiem, yakni belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Meski demikian, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga tetap menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman. Hakim menilai perbuatan yang dilakukan berlangsung secara terencana, mengakibatkan kerugian negara, serta kondisi ekonomi Nadiem dinilai telah berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan melakukan tindak pidana karena dorongan ekonomi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Hadirkan Rehab 3.0, Peserta Menunggak Kini Bisa Bayar Iuran Secara Bertahap

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Setelah menyatakan Nadiem bersalah, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," imbuh hakim.

x|close