Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 16:43
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang tersebut beragendakan pemb Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang tersebut beragendakan pemb (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik Nadiem. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Selain menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis hakim juga menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuh hakim.

Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan vonis. Salah satunya, tindak pidana yang dilakukan dinilai telah dirancang secara matang dan menimbulkan dampak yang luas terhadap sektor pendidikan.

"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal terluar," kata hakim.

Menurut majelis hakim, tindakan yang dilakukan Nadiem juga bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai seharusnya memberikan teladan, bukan justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," katanya.

Majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," imbuhnya.

x|close