KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Mobil dalam OTT Dugaan Suap Jabatan di Kuansing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 19:57
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan satu unit mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan transaksi keuangan yang diduga terkait perkara tersebut.

"Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Budi, mobil yang disita diduga digunakan sebagai sarana atau instrumen suap oleh pihak-pihak yang terlibat dalam OTT tersebut.

Ia menambahkan bahwa operasi tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk pengisian atau pengurusan suatu jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-14 KPK sepanjang 2026 itu, penyidik menangkap sepuluh orang di wilayah Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, KPK meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026

Sebelum OTT di Kuansing, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2026.

OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Masih pada Januari 2026, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua serta Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.

Pada Februari 2026, KPK melakukan OTT keempat dengan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Di bulan yang sama, KPK juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, dalam OTT kelima.

OTT keenam menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Memasuki Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, KPK kembali melakukan tiga OTT terpisah yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10.

Sepanjang Mei 2026, tidak ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Memasuki Juni 2026, KPK kembali aktif melakukan OTT. Salah satunya membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.

Selanjutnya, KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, serta menangkap seorang ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam OTT ke-13 yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan sebelumnya.

(Sumber: Antara)

x|close