Kenapa DPR Rahasiakan Draf RUU Ketahanan Siber?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 14:34
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dave Laksono. Dave Laksono. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan merahasiakan draf naskah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang saat ini sudah mulai resmi dibahas bersama pemerintah. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, keputusan untuk tak menyebarluaskan naskah tersebut guna mematangkannya terlebih dulu.

"Sebab, draf kerja dalam proses legislasi masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat," ujar Dave, Rabu, 1 Juli 2026.

Walau begitu, Dave memastikan proses pembahasan RUU itu akan tetap terbuka, transparan, dan tetap melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: DPR: Koperasi Desa Manfaatnya Sangat Besar bagi Masyarakat

Adapun secara umum, RUU KKS bakal mengatur sejumlah hal yang mendasar, terutama penguatan tata kelola keamanan siber nasional. Karena, kata Dave, serangan siber kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.

Atas itu, menurutnya negara perlu landasan hukum agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman.

"Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital," tutur Dave.

Tapi, selama proses pembahasan, pihaknya tak akan menyebar terlebih dahulu naskah RUU. Upaya itu guna mencegah hoaks di tengah masyarakat, misalnya anggapan bahwa RUU akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik.

"Karena itu, masyarakat perlu menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh," tandas Dave.

x|close