Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kronologi perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026, jaksa menjelaskan perkara bermula saat ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi pada Rabu, 26 Maret 2025.
"Bahwa diantara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial," kata JPU dalam sidang perdana dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi kemudian menghimpun berbagai konten di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik kliennya.
Selanjutnya, pada Senin, 14 April 2025, tim kuasa hukum menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan yang telah beredar. Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa ijazah asli Jokowi benar adanya dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan informasi maupun tuduhan yang menyebut ijazah sarjana Jokowi palsu.
"Antara tanggal 22 April 2025 sampai dengan 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada saksi Joko Widodo 28 unggahan di berapa media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 palsu," jelasnya.
Meski demikian, menurut dakwaan, dokter Tifa tetap menyampaikan tuduhan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai unggahan di media sosial, termasuk dalam sejumlah diskusi dan tayangan perbincangan atau talkshow.
Jaksa menyebut terdakwa mempertanyakan sejumlah hal yang dianggap janggal, mulai dari desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, dosen pembimbing, hingga sejumlah aspek lainnya.
Baca juga: Didampingi 25 Advokat, Dokter Tifa Hadiri Sidang Perdana di PN Jakarta Timur
Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa Joko Widodo terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak Senin, 28 Juli 1980. Selama menjalani perkuliahan, Jokowi disebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sesuai ketentuan program studi dengan total 160 SKS.
Setelah menyelesaikan studi, UGM menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo yang bertanggal Selasa, 5 November 1985.
Jaksa juga mengungkap adanya pihak-pihak lain yang turut menuduh Joko Widodo menggunakan ijazah palsu saat memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI.
Menurut JPU, status Joko Widodo sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak Senin, 28 Juli 1980 beserta penerbitan ijazah Sarjana Kehutanan atas namanya menunjukkan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu tidak memiliki dasar.
Jaksa menilai terdakwa tetap menyebarkan tuduhan tersebut tanpa didukung alat bukti yang sah. Karena itu, perbuatannya dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan Joko Widodo melalui penggunaan sarana teknologi informasi.
Akibat perbuatan tersebut, Joko Widodo disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi.
Atas perkara itu, dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU turut mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)
Jaksa penuntut umum membeberkan kronologi Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026 (Antara)