Ntvnews.id, Jakarta - Mayoritas konsumen produk tembakau mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan langsung dengan produk yang mereka konsumsi. Temuan tersebut terungkap melalui survei Pakta Konsumen di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik yang memuat rencana penerapan kemasan polos (plain packaging).
Survei terhadap 1.760 responden itu menunjukkan sebanyak 91 persen konsumen rokok mengaku tidak pernah diajak berdiskusi maupun dimintai pendapat terkait penyusunan regulasi produk tembakau. Selain itu, 78,6 persen responden menilai hak mereka sebagai konsumen belum terpenuhi.
Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menilai hasil survei tersebut mencerminkan bahwa konsumen masih diposisikan sebatas objek dalam penyusunan kebijakan, padahal jumlahnya mencapai sekitar 69 juta orang atau hampir sepertiga populasi Indonesia.
"Kami ingin aspirasi dan suara konsumen rokok didengarkan oleh pemerintah. Selama ini konsumen memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka," kata Ary dalam keterangannya, Kamis, 2 Juli 2026.
Ary juga mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan dampak yang lebih luas sebelum menerapkan kebijakan kemasan polos. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menyulitkan masyarakat membedakan produk legal dan ilegal sehingga dikhawatirkan mendorong meningkatnya konsumsi rokok ilegal.
"Konsumen tidak bisa membedakan produk yang dibeli legal atau ilegal, sehingga memilih yang paling murah saja. Ini berpotensi berbahaya bagi konsumen karena komposisi produknya tidak jelas," ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret, Ayub Torry Satrio Kusumo. Ia menilai keterlibatan masyarakat merupakan prinsip penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak boleh hanya dijadikan objek kebijakan, terutama jika regulasi tersebut memiliki dampak sosial dan ekonomi secara langsung.
"Pemerintah harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Regulasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan kelompok yang terdampak langsung," imbuhnya.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar
Ayub juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan kemasan polos tidak menghilangkan hak konsumen dalam mengenali produk yang mereka gunakan.
Penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos juga datang dari kalangan petani tembakau. Di Temanggung, ratusan petani menggelar doa bersama dalam rangkaian tradisi Khoul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro sebagai bentuk aspirasi agar pemerintah meninjau ulang aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kepala Desa Wonosari yang juga Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan para petani khawatir kebijakan-kebijakan restriktif dalam aturan turunan PP 28/2024 akan menurunkan penyerapan hasil panen tembakau.
"Hasilnya tentu akan berdampak sosial terhadap kalangan petani dan pekerja. Saat diberlakukan penyeragaman bungkus rokok, sama artinya akan mematikan hak kreativitas berproduksi. Pastinya juga kian melambatkan penyerapan hasil panen," katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp7,9 Miliar
Menurut Agus, jika permintaan dari industri hasil tembakau menurun, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga pekerja di sektor pengolahan hingga berbagai pelaku usaha yang berada dalam rantai industri pertembakauan.
Ia menilai sektor tembakau nasional saat ini menghadapi berbagai tekanan regulasi, mulai dari rencana penyeragaman kemasan rokok, pembatasan kadar nikotin dan tar, hingga larangan bahan tambahan yang dinilai berpotensi menghambat proses produksi. Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan mengancam keberlangsungan pekerjaan para pekerja di industri padat karya.
Keberatan serupa disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto. Ia menilai penerapan kemasan polos dapat mengancam mata pencaharian jutaan pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Menurut Waljid, apabila industri hasil tembakau legal mengalami pelemahan akibat kebijakan tersebut, perusahaan berpotensi melakukan efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja, khususnya di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini menyerap banyak pekerja.
Baca Juga: Bea Cukai Sita Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 Miliar
Karena itu, ia menegaskan penyusunan RPMK tidak semestinya hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan lapangan kerja dan keberlangsungan ekonomi jutaan pekerja beserta keluarganya.
"Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut," imbuhnya.
Dari sisi pengawasan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, Soma Baskoro, mengakui kebijakan kemasan polos berpotensi menyulitkan upaya pemberantasan rokok ilegal karena identitas produk selama ini menjadi salah satu acuan untuk membedakan rokok legal dan ilegal.
"Kalau identitasnya berkurang, tentu akan menyulitkan proses identifikasi. Ini bisa mengurangi kekuatan kami dalam menertibkan peredaran rokok ilegal," kata dia.
Soma menambahkan, apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan, pemerintah perlu memastikan identitas dasar produk seperti merek, identitas pabrik, serta informasi pita cukai tetap dicantumkan pada kemasan. Menurutnya, meningkatnya peredaran rokok ilegal akibat sulitnya identifikasi juga berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Kemasan rokok. (Antara)