Menhut Tegaskan Kemenhut Kooperatif Bantu KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 19:15
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjawab pertanyaan dari awak media, di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjawab pertanyaan dari awak media, di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, Raja Juli menegaskan komitmen Kemenhut untuk mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat tata kelola sektor kehutanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Pertama, saya membaca berita bahwa KPK sudah mentersangkakan Bupati Kuansing. Saya baca terkait dengan jual-beli jabatan, kemudian ada pengembangan kasus dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran kabinet untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk di sektor kehutanan.

“Saya mengapresiasi kepada teman-teman KPK yang terus bekerja untuk memberantas korupsi. Perintah dari Pak Presiden Prabowo Subianto jelas bahwa semua menteri, termasuk saya sebagai Menteri Kehutanan, harus terus melakukan perbaikan, forest governance, tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, tidak ada suap dan tidak ada korupsi,” ujarnya.

Raja Juli memastikan Kemenhut akan bersikap terbuka selama proses penyidikan berlangsung. Ia mengatakan kementeriannya siap memberikan dokumen maupun keterangan apabila diperlukan oleh penyidik KPK.

“Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, sikap kooperatif tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Kemenhut terhadap pemberantasan korupsi sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan agar semakin profesional, bersih, dan berintegritas.

Ia juga menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan menghambat kerja penyidik.

“Saya tegaskan sekali lagi kami mengapresiasi kerja KPK, kami mendukung penuh sekaligus kami akan kooperatif dalam semua proses hukum,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, dengan lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK kemudian meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Sehari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close