Ntvnews.id, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing menyusul penetapan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan keputusan tersebut diambil agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berjalan tanpa hambatan.
"Tadi saya sudah menghubungi Wakil Bupati Kuansing. Saya pesan agar tetap menjaga roda pemerintahan berjalan dan tetap melaksanakan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau," katanya di Pekanbaru, Kamis, 2 Juli 2026.
Selain meminta Mukhlisin menjalankan roda pemerintahan, SF Hariyanto juga menginstruksikan agar segera ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah itu diperlukan setelah Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya juga minta Pak Mukhlisin segera menunjuk Plh Sekda Kabupaten Kuansing agar tidak terjadi kekosongan dan roda pemerintahan tetap berjalan normal," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, dengan lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah itu, KPK meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
(Sumber: Antara)
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. (Antara)