A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

IAW: Rempang Bukan Soal Nilai Proyek, tapi Krisis Kepercayaan Terhadap Negara - Ntvnews.id

IAW: Rempang Bukan Soal Nilai Proyek, tapi Krisis Kepercayaan Terhadap Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 21:57
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dan Wiraraja GESEIP (Green Energy, Semiconductor, and Solar Energy Industrial Park) di Pulau Galang merupakan salah satu warisan tata kelola paling serius dari era Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan kegagalan Rempang tidak dapat diukur semata dari nilai investasi, tetapi harus dilihat melalui indikator tata kelola seperti kepastian hukum, partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, efektivitas kebijakan, pengendalian risiko, dampak sosial, hingga tingkat kepercayaan masyarakat.

“Dengan demikian, ukuran kegagalan Rempang terletak pada satu hal, yakni: ia memperlihatkan bagaimana investasi besar dapat kehilangan legitimasi ketika negara belum menyelesaikan hak dasar warga,” kata Iskandar di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026

Menurutnya, persoalan utama Rempang bukan terletak pada proyek investasinya, melainkan pada urutan kebijakan yang dinilai keliru. Pemerintah lebih dahulu mengumumkan nilai investasi, lapangan kerja, dan status proyek strategis nasional sebelum menyelesaikan persoalan mendasar mengenai status tanah, hak masyarakat, kampung tua, serta dasar hukum proyek.

“Rempang bukan semata kegagalan proyek. Rempang adalah kegagalan urutan kebijakan,” ujarnya.

Baca Juga: Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan Sikap ASEAN Utamakan Diplomasi

Iskandar menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya prinsip rule of law karena investasi dijalankan ketika kepastian hukum pertanahan, hak masyarakat, tata ruang, dan status lahan masih diperdebatkan.

Selain itu, ia menyoroti minimnya pelibatan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan kebijakan. Menurutnya, warga tidak cukup hanya diberikan sosialisasi, tetapi harus memperoleh informasi yang utuh, ruang menyampaikan keberatan, serta perlindungan hak secara nyata.

Di sisi lain, transparansi pemerintah juga dinilai belum memadai karena publik lebih banyak disuguhi angka investasi dibanding penjelasan mengenai dokumen dasar proyek, peta lahan, kerja sama investasi, AMDAL, hingga skema kompensasi.

Iskandar menambahkan, temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI semestinya menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek, bukan sekadar menjadi catatan administratif.

“Dalam negara demokrasi, temuan lembaga pengawas tidak boleh berhenti sebagai catatan. Ia harus menjadi dasar koreksi kebijakan,” pungkasnya.

Iskandar juga membandingkan Rempang dengan sejumlah proyek dan kebijakan besar pada era Jokowi. Menurutnya, kasus bantuan sosial Covid-19 lebih berat dari sisi korupsi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung lebih besar pada risiko fiskal, Food Estate pada kegagalan perencanaan, sedangkan IKN menghadapi kompleksitas pendanaan dan pengelolaan aset.

Namun, Rempang dinilai memiliki karakter yang berbeda karena menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Rempang adalah kegagalan tata kelola yang paling mudah dibaca rakyat karena ia menyentuh tanah, rumah, kampung, sekolah, rasa aman, dan identitas masyarakat,” jelas Iskandar.

Karena itu, Iskandar menilai kerusakan legitimasi sosial dalam kasus Rempang jauh lebih besar dibanding ukuran nilai proyeknya.

Ia pun mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulangi pola pembangunan yang mendahulukan optimisme investasi dibanding penyelesaian kepastian hukum dan hak masyarakat.

“Jangan mengulang pola pemerintahan sebelumnya yang terlalu cepat menjual optimisme investasi, tetapi lambat menyelesaikan kepastian hukum dan hak masyarakat,” ujarnya.

Menurut Iskandar, penyelesaian Rempang seharusnya dilakukan melalui audit tata kelola, keterbukaan dokumen, penyelesaian hak atas tanah, pelaksanaan rekomendasi Ombudsman, serta musyawarah yang adil dengan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan pemerintahan Prabowo bukan hanya apakah investasi tetap masuk. Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu membuktikan bahwa investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak masyarakat, dan kepercayaan publik,” tutupnya.

x|close