Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pekanbaru, Riau, pada 4 hingga 6 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan perkara suap terkait jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Budi menyampaikan sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi yang menjadi sasaran penggeledahan, antara lain Kantor Bupati, Gedung DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta kediaman Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Mobil dalam OTT Dugaan Suap Jabatan di Kuansing
Selain fasilitas pemerintahan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi tersebut termasuk kediaman Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Di wilayah Pekanbaru, penyidik turut mendatangi salah satu kantor perusahaan jasa ekspedisi untuk melakukan penggeledahan.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung,” katanya.
Budi mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan, seperti menyembunyikan, memindahkan, maupun merusak barang bukti.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp200 Juta dan Mobil dalam Kasus Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
"Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 10 orang.
Setelah OTT berlangsung, Suhardiman Amby dan Zulkarnain mendatangi KPK secara sukarela pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kemudian pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 KPK sepanjang 2026.
Selain perkara suap jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli menjelaskan dirinya sempat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Raja Juli mengatakan dirinya mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa membuka maupun mengetahui isinya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut baru dikembalikan pada Jumat, 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala jadwal. Pengembalian dilakukan melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
(Sumber: Antara)
Satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang menjadi salah satu barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu, 4 Juli 2026. (Antara)