Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Nilai tersebut meningkat dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp87,4 juta.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa usulan tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dari biaya penyelenggaraan haji tahun lalu.
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menerangkan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar penyesuaian biaya tersebut, di antaranya asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, hingga pelayanan di Masyair.
Baca Juga: Kemenhaj Optimalkan Ekosistem Haji, Potensi Ekonomi Diperkirakan Tembus Rp80 Triliun per Tahun
Selain itu, peningkatan biaya juga dipengaruhi oleh pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan bagi calon jamaah haji yang batal berangkat.
“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” kata Gus Irfan.
Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah tetap terjangkau, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah.
Menurutnya, skema tersebut diharapkan mampu menjaga besaran Bipih agar tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya meskipun BPIH mengalami kenaikan akibat inflasi, meningkatnya harga avtur, perubahan nilai tukar, serta peningkatan kualitas layanan.
Baca Juga: Kemenhaj Akan Tertibkan Travel dan KBIHU yang Jadikan Haji serta Umrah sebagai Komoditas
Ia menambahkan, usulan tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari beban biaya yang terlalu besar bagi calon jamaah haji, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga prinsip keadilan dan keterjangkauan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan BPKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi COVID-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya.
Usulan BPIH tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI setelah pembentukan Panitia Kerja Haji (Panja Haji) 2026 ditetapkan.
(Sumber: Antara)
Petugas membagikan uang saku kepada calon haji asal Kabupaten Tegal di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 21 April 2026. Jamaah calon haji menerima uang saku dari pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Riyal Arab Saudi SAR 750 atau setara sekitar Rp3,4 juta per orang untuk kebutuhan biaya hidup jamaah selama di Tanah Suci (Antara)