Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027, Jamaah Cukup Bayar Rp42,8 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 15:02
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026 Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi hanya menanggung biaya sekitar Rp42,8 juta. Nilai tersebut merupakan bagian dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dipatok sebesar Rp107 juta.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa sisa pembiayaan akan ditutupi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Dahnil, skema tersebut merupakan hasil usulan perubahan komposisi pembiayaan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah dan nilai manfaat BPKH dibandingkan dengan musim haji sebelumnya.

Baca Juga: Kemenhaj Optimalkan Ekosistem Haji, Potensi Ekonomi Diperkirakan Tembus Rp80 Triliun per Tahun

Ia menuturkan, usulan BPIH sebesar Rp107 juta dihitung secara rasional dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya yang mengalami peningkatan.

Kenaikan tersebut, lanjutnya, dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, hingga biaya layanan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.

Meski sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tetap berupaya agar calon jamaah tidak terbebani, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Oleh karena itu, pemerintah mengajukan perubahan komposisi pembiayaan kepada Komisi VIII DPR RI. Dalam usulan tersebut, sekitar 40 persen dari total BPIH dibayarkan oleh jamaah, sedangkan sekitar 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat BPKH.

Baca Juga: Kemenhaj Bentuk Daker Armuzna untuk Perkuat Layanan Jamaah Haji pada 2027

Dahnil menjelaskan, pada penyelenggaraan haji sebelumnya komposisi pembiayaan masih menempatkan jamaah membayar sekitar 62 persen dari total biaya, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.

Ia berharap Panitia Kerja (Panja) Haji bersama DPR dapat menyetujui perubahan komposisi tersebut sehingga biaya yang harus dibayar jamaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.

Menurutnya, peningkatan porsi pembiayaan melalui nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.

Baca Juga: Polri Raih Penghargaan dari Kemenhaj atas Dukungan dalam Penyelenggaraan Haji 2026

Salah satu dasar pertimbangannya ialah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta saat pelaksanaan haji pada 2022 yang masih berlangsung secara terbatas.

Selanjutnya, usulan besaran BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji

(Sumber: Antara)

x|close