Kemenhaj Siapkan Transfer Uang Muka Layanan Haji ke Arab Saudi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 16:30
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026 Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan segera mentransfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan sebelum batas waktu Rabu, 15 Juli 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pembayaran uang muka tersebut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi agar Indonesia dapat melakukan pemesanan berbagai layanan haji di Arab Saudi.

"Nah itu mandatory harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia," ujar Dahnil di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026

Menurut Dahnil, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap negara peserta haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat awal dalam proses pemesanan layanan haji.

Baca Juga: Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027, Jamaah Cukup Bayar Rp42,8 Juta

Ia menjelaskan, dana yang harus disetorkan mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara kurang lebih Rp4 triliun. Dana tersebut bersifat wajib karena nantinya digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi ketika proses pemesanan dilakukan.

“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” kata Wamenhaj.

Karena itu, pemerintah meminta persetujuan agar proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dapat segera dilaksanakan.

Mengenai penentuan penyedia layanan (syarikah) untuk musim haji 2027, Dahnil menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi sehingga belum menetapkan perusahaan yang akan dipilih.

Ia menambahkan, Pemerintah Arab Saudi mengusulkan agar penyelenggaraan haji dilayani oleh satu syarikah. Namun, Indonesia menginginkan tetap menggunakan dua penyedia layanan sehingga terdapat persaingan yang sehat sekaligus memungkinkan adanya perbandingan kualitas pelayanan.

Baca Juga: Kemenhaj Optimalkan Ekosistem Haji, Potensi Ekonomi Diperkirakan Tembus Rp80 Triliun per Tahun

"Kami berharap bisa tetap menggunakan dua syarikah agar ada kompetisi yang baik dan ada komparasi," kata Dahnil.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menyatakan pembayaran uang muka tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komisi VIII juga meminta agar pelaksanaan pembayaran uang muka tersebut dilaporkan kepada DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close