Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar saat menggeledah Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, uang yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah. Rinciannya meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler.
Tak hanya di Kafe de'Clan Signature, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Koin Money Changer yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.
Penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan pada Rabu siang oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Totok menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dua kasus lain, yakni dugaan korupsi pada pengelolaan asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(Sumber: Antara)
Restoran de Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. (Antara)