Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Sembilan saksi yang diperiksa meliputi Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Andri Yama Putra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing Ade Fahrer Arif.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Baca Juga: KPK Fokus Usut Dugaan Korupsi Program TORA di Kuantan Singingi
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada Bupati Kuansing,” kata dia.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.
Selanjutnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kemudian, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.
Baca Juga: KPK Usut Keterkaitan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing di Kasus Bupati Suhardiman
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026 (Antara)
Selain menyelidiki dugaan suap, lembaga antirasuah tersebut juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Raja Juli menuturkan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Setelah itu, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengembalian amplop dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Masih pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli turut melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
(Sumber: Antara)
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026