Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian mengungkap para pelaku telah mempersiapkan sejumlah sarana sebelum melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru berinisial AL yang bekerja di sebuah lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Persiapan tersebut meliputi pembuatan grup WhatsApp sebagai media komunikasi hingga penyediaan kabel ties yang digunakan untuk mengikat korban.
"Memang benar, sebelum kegiatan ini, dari tersangka AS sudah merencanakan dan membuat grup WhatsApp. Nah, kemudian tadi selain kabel ties, ya, alat yang dipergunakan oleh para tersangka ini adalah mungkin mobil," kata Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Ahmad Maswan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2026.
Ahmad menjelaskan, peristiwa dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap AL terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban berada di rumah sebelum dijemput sejumlah rekan kerjanya karena diduga melakukan pencurian raket padel. Setelah itu, korban dibawa menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih menuju kantor padel guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Gudang dan Lift Barang Jadi Lokasi Penyekapan Pegawai Padel di Jaksel
Setibanya di lokasi, korban digiring ke gudang yang berada di lantai dasar. Di tempat tersebut, tangan AL diikat menggunakan kabel ties putih oleh DK yang bertugas sebagai petugas keamanan.
"Jadi, kabel ties ini pada saat si korban dibawa dari kediamannya di Kostrad, Petukangan Utara, jadi kabel ini sudah disiapkan," ujar Ahmad.
Setelah diikat, korban menjalani interogasi terkait dugaan pencurian yang dituduhkan kepadanya.
Keesokan harinya, Senin, 22 Juni 2026, korban dipindahkan ke ruang lift barang. Di lokasi tersebut, tersangka ASW, RRK, dan AH mendatangi korban lalu diduga melakukan penganiayaan serta pengeroyokan.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB setelah memperoleh bantuan dari seorang petugas keamanan.
Baca Juga: Polisi Pastikan Penyekapan Karyawan Padel Tidak Direncanakan
"Dari hasil penyidikan, diizinkan oleh salah satu security untuk memberitahu," tutur Ahmad.
Usai kabur, korban langsung pulang ke rumah untuk meminta pertolongan kepada keluarganya.
"Korban memberitahukan kepada keluarga bahwa korban dianiaya, dan korban meminta kepada ibunya untuk membantu mengembalikan kerugian atas pencurian yang dilakukan korban tersebut," ungkap Ahmad.
Selanjutnya, pada Rabu, 24 Juni 2026, keluarga korban bersama kuasa hukum melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu kabel ties berwarna putih, satu unit iPhone 14 Pro, satu unit Motorola, satu unit iPhone 11, satu unit Vivo, satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang digunakan saat menjemput korban, serta hasil visum.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, atau Pasal 262 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan.
(Sumber: Antara)
Konferensi pers kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru berinisial AL yang bekerja di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026 (Antara)