Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya permintaan imbalan yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono kepada calon vendor atau rekanan yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Permintaan tersebut diduga menggunakan istilah "uang asalamualaikum" maupun "uang hangus".
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan para calon rekanan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum memperoleh pekerjaan.
"Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee (imbalan) oleh saudara MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang asalamualaikum'," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Taufik, nilai fee yang diminta diperkirakan mencapai sekitar 10 persen dari total nilai paket pekerjaan yang diincar para vendor.
Ia menjelaskan, uang tersebut diduga diterima Ma'ruf Cahyono, baik secara langsung maupun melalui seorang orang kepercayaannya yang berinisial Z.
Dalam perkara ini, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Ma'ruf Cahyono untuk kepentingan penyidikan.
"Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama, terhitung 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.
Kasus tersebut sebelumnya mulai disidik KPK sejak 20 Juni 2025. Saat itu, lembaga antirasuah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Identitas tersangka akhirnya diungkap KPK pada 3 Juli 2025. Saat itu, lembaga antirasuah memastikan bahwa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)