Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014–2024 didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,55 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa yang juga Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani, serta dua mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan menyampaikan, "Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi."
Jaksa menjelaskan, total kerugian negara berasal dari dana yang diterima masing-masing terdakwa. Renu disebut menerima hasil pencairan klaim fiktif sebesar Rp16,34 miliar, Sri memperoleh Rp5,94 miliar, sedangkan Sayoko menerima Rp1,63 miliar.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan KPK Perkuat Kerja Sama Pencegahan Korupsi
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak 2014 hingga 2024, Renu diduga menyusun berbagai dokumen pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan memanfaatkan dokumen milik karyawan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek, hingga buku rekening.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dilengkapi melalui jasa percetakan, termasuk pembuatan kuitansi pembayaran rumah sakit dengan nominal yang telah dinaikkan sesuai keinginan Renu. Setelah seluruh berkas selesai disiapkan, dokumen diserahkan kepada Sri untuk diproses seolah-olah telah melalui verifikasi yang sah.
JPU mengatakan, "Kemudian oleh Sri dinyatakan lengkap meskipun sejak awal mengetahui bahwa datanya tidak benar."
Setelah memperoleh persetujuan dan ditandatangani kepala cabang, pembayaran klaim dilakukan melalui transfer ke rekening peserta BP Jamsostek yang mengajukan klaim. Selanjutnya, Renu menghubungi para peserta agar mentransfer sekitar 75 persen dana yang diterima ke rekening miliknya.
Dari dana yang masuk tersebut, Renu kemudian mentransfer sekitar 25 persen kepada Sri sebagai bagian dari hasil pencairan klaim.
Menurut JPU, "Hal tersebut terus-menerus dilakukan oleh Sri bersama dengan Renu sejak 2015 sampai dengan 2024."
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sekitar 2015, Sayoko sempat mempertanyakan adanya kejanggalan pada pengajuan klaim yang dibawa Renu, terutama terkait besaran nilai kuitansi rumah sakit yang dinilai tidak sebanding dengan lama perawatan peserta.
Baca Juga: Kemenko PM Orkestrasi Sinergi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Perkuat Perlindungan Sosial
Meski Renu mengakui bahwa penggunaan kuitansi dengan nilai tidak wajar telah lama dilakukan bersama Sri dan hasil pencairannya dibagi, Sayoko disebut tetap melanjutkan proses verifikasi atas pengajuan klaim tersebut.
Dalam dakwaan dijelaskan, Sayoko tetap menyatakan dokumen telah memenuhi syarat dan hasil verifikasi dinyatakan lengkap, meskipun mengetahui data yang diajukan tidak sesuai fakta. Akibatnya, klaim JKK fiktif tetap dibayarkan dan Sayoko ikut menerima bagian dari hasil pencairan tersebut bersama Renu secara berulang.
JPU menyatakan, "Bahwa Sayoko, dari hasil pencairan klaim JKK yang direkayasa bersama dengan Renu, memperoleh bagian sekitar 25 persen sampai dengan 40 persen setiap kali pencairan."
(Sumber: Antara)
Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sayoko Adi Nugroho (kiri), mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani (tengah), dan mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani (kanan), menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Sayoko Adi Nugroho, Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp21 miliar (Antara)