Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan Don Ritto (DR), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penahanan terhadap DR telah dilakukan sejak Jumat, 10 Juli 2026, dan saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Terhadap DR, kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 (Juli), sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Totok dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI di Kompleks Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Totok menjelaskan bahwa DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dari perkara kita tetapkan 2 tersangka, yakni saudara DR dengan dugaan TPPU, diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita kenakan pasal 4 atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010, atau pasal 607 di KUHP Baru," ucap Totok.
Baca Juga: Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah milik Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026, Lokasi tersebut merupakan salah satu dari 12 tempat yang digeledah dalam rangkaian penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto (NTVnews)