Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) menerima dana sekitar Rp2,93 miliar melalui praktik pemotongan upah pungut serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) selama menjabat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dana tersebut diduga bersumber dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta setoran berkala yang berasal dari sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Ini juga berasal dari penerbitan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Asep menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerima dan besaran insentif pemungutan pajak maupun retribusi daerah diduga dimanfaatkan sebagai sarana melakukan pemerasan melalui mekanisme "setoran upah pungut" di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Dalam penyelidikannya, KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo berinisial RCH untuk menghimpun sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Baca Juga: Polri Limpahkan 3 Kasus yang Seret Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung
Menurut Asep, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari kebiasaan yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
Atas perintah tersebut, RCH kemudian menginstruksikan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan sebagian insentif kepada Sekretaris BPKAD periode 2021–2026 berinisial ND, sebelum akhirnya dana tersebut diserahkan kepada Etik.
Selain dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TRM untuk mengelola mekanisme "setoran rutin OPD".
"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya," ujar Asep.
KPK menyebut TRM mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk saat pencairan tunjangan hari raya (THR). Selain itu, TRM juga diduga menyerahkan dana yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode 2024–2026 Etik diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD, yang terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Barang Bukyi KPK Bupati Sukoharjo (ANTARA)
Sementara itu, dana yang berhasil dihimpun RCH dari pemotongan upah pungut selama 2022–2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
"Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.38 WIB. Penetapan tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Kasus tersebut berawal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Pada awal operasi, KPK menyebut mengamankan lima orang, namun jumlah tersebut kemudian diperbarui menjadi 18 orang, dengan sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (ANTARA)