Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.
"Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI (NTVnews)
Baca Juga: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut membenarkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang tersangka lainnya berinisial DR.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt]," ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.
Dengan penetapan tersebut, penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)