Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga terjadi di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Asep menjelaskan, dalam skema dugaan pemerasan berupa "setoran uang pungut" yang diduga dilakukan Etik Suryani, Richard Tri Handoko diperintahkan untuk menghimpun sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.
Atas instruksi tersebut, RCH kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021–2026 berinisial ND. Dana itu selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik Suryani.
Selain itu, penyidik KPK juga menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo mengoordinasikan pengumpulan "setoran rutin OPD".
Baca Juga: KPK: Bupati Sukoharjo Diduga Terima Rp2,93 Miliar dari Potongan Upah Pungut dan Setoran OPD
Menurut Asep, atas arahan tersebut Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk pada saat pencairan tunjangan hari raya (THR).
Tak hanya itu, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik mark up pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari 'setoran upah pungut' selama periode 2021-2026," tuturnya.
Barang Bukyi KPK Bupati Sukoharjo (ANTARA)
Terhadap ketiga tersangka, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga pejabat tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (ANTARA)