Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan peringatan keras terkait munculnya dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa praktik lancung dalam penyaluran dana pendidikan ini merupakan ancaman serius yang mencederai hak konstitusional warga negara.
Dalam keterangannya, Munafrizal menyatakan bahwa persoalan ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar masalah tata kelola keuangan atau tindak pidana korupsi biasa.
"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," ujar Munafrizal, 12 Juli 2026.
Munafrizal menjelaskan bahwa hak atas pendidikan adalah hak asasi yang fundamental dan dijamin penuh oleh negara. Dasar hukumnya sangat kuat, mulai dari Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Oleh karena itu, Munafrizal menekankan bahwa segala bentuk distorsi, reduksi, atau manipulasi di sektor pendidikan tidak dapat ditoleransi.
"Program bantuan pendidikan adalah instrumen negara untuk menjalankan kewajiban memenuhi hak atas pendidikan. Penyalahgunaan dana tersebut secara langsung menghambat akses mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga ekonomi lemah, untuk memperoleh masa depan yang lebih baik," jelasnya.
Menurut analisis KemenHAM, dampak dari penyimpangan dana KIP Kuliah tidak hanya berhenti pada kerugian negara secara finansial. Munafrizal memaparkan sederet dampak buruk yang menghantui para mahasiswa sebagai korban, di antaranya, ancaman putus kuliah, hambatan pengembangan diri, kesenjangan sosial.
Munafrizal secara khusus menyoroti peran perguruan tinggi. Ia mengingatkan bahwa kampus yang menerima alokasi dana bantuan pendidikan memikul amanah besar untuk memastikan setiap rupiah sampai kepada yang berhak.
"Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan, justru menjadi pihak yang membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan," tegasnya.
Ia mendesak agar seluruh perguruan tinggi menerapkan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel demi melindungi hak-hak mahasiswa.
Terkait proses hukum, KemenHAM menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum. Jika ditemukan bukti tindak pidana, Munafrizal berharap proses hukum berjalan secara adil guna memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Namun, di luar jalur hukum, Munafrizal memberikan catatan penting: Pendidikan mahasiswa tidak boleh berhenti.
"Kementerian HAM mendorong kementerian terkait bersama perguruan tinggi segera mengupayakan langkah mitigasi. Fokus utamanya adalah memastikan mahasiswa yang menjadi korban tetap dapat melanjutkan studi mereka hingga selesai tanpa hambatan biaya," pungkas Munafrizal.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan (Dokumentasi)