Fakta-fakta RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini, Bantah Distop

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 13:29
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR berupaya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada tahun 2026 karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Saan juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tetap berjalan dan tidak pernah dicoret dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Ia menjelaskan, Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum masih terus menghimpun berbagai pandangan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari proses penyusunan RUU tersebut.

Baca Juga: Paripurna, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas

“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi,” ujarnya.

Saan menilai penyusunan RUU Perampasan Aset menjadi bukti keseriusan pemerintah bersama DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga memastikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung. Ia menepis anggapan yang menyebut DPR menolak pengesahan beleid tersebut.

“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habib dalam RDPU RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga: DPN Peradi Diundang Komisi III untuk Beri Masukan RUU Perampasan Aset

Menurut Habib, Komisi III telah menerima berbagai masukan dari banyak kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, pakar, hingga organisasi yang berkaitan dengan pembahasan RUU tersebut.

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan aturan baru yang belum pernah diatur dalam undang-undang sebelumnya. Karena itu, pembahasannya membutuhkan waktu agar seluruh aspirasi dari berbagai pihak dapat diakomodasi.

Habib menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi fokus utama Komisi III DPR. Bahkan, hingga saat ini belum ada agenda RDPU untuk rancangan undang-undang lain karena seluruh perhatian diarahkan pada penyelesaian regulasi tersebut.

“Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” kata Habib dalam jumpa pers.

(Sumber: Antara)

x|close