DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan, Bantah Isu Penolakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 14:31
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Saat ini, beleid tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan sedang dibahas di Komisi III DPR RI melalui tahapan penghimpunan berbagai masukan dari masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menepis informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar dan bertentangan dengan proses yang sedang berlangsung di parlemen.

"Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," kata Sari saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Baca JugaParipurna, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas

Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap penyusunan di Komisi III DPR RI. Dalam prosesnya, DPR membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, pakar, mahasiswa, hingga sejumlah pihak lain untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya saat ini tengah mempercepat proses penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan guna menyempurnakan materi RUU Perampasan Aset. Ia juga menegaskan bahwa isu yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut merupakan hoaks.

Sari menambahkan, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum secara berkelanjutan selama beberapa pekan sebagai bagian dari proses penyusunan naskah RUU. Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan berlangsung secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai pandangan dari masyarakat.

Baca JugaKawendra: Pidato Prabowo di Paripurna DPR Tegaskan Indonesia Berdikari Secara Ekonomi

Selain itu, ia menjelaskan DPR mengambil inisiatif mengusulkan RUU Perampasan Aset agar mekanisme pembahasannya dapat berlangsung lebih cepat. Menurutnya, jika rancangan undang-undang berasal dari pemerintah, maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan disusun oleh delapan fraksi di DPR sehingga jumlah DIM berpotensi jauh lebih banyak karena adanya perbedaan redaksi meski substansinya serupa.

"Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM," katanya.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close