Kemenhaj Ajukan Dana Awal Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 16:53
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 Tangkapan layar - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan pencairan uang muka sebesar Rp4 triliun untuk mendukung tahapan awal penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, termasuk pemesanan berbagai layanan operasional.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa nilai usulan tersebut setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi nilai tukar satu riyal sebesar Rp4.666,67.

"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," kata dia.

Ia menjelaskan, anggaran yang diajukan meliputi biaya penyewaan tenda sebesar 173,20 juta riyal atau sekitar Rp808,3 miliar. Sementara itu, kebutuhan untuk paket layanan dasar serta pengurusan visa mencapai 685,53 juta riyal atau setara Rp3,199 triliun.

Baca Juga: Kemenhaj Siapkan Transfer Uang Muka Layanan Haji ke Arab Saudi

Menurut Irfan, pengajuan uang muka tersebut perlu segera direalisasikan karena mengikuti ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan seluruh negara pengirim jamaah melakukan transaksi kontrak melalui platform Nusuk Masar dengan sistem dompet digital (e-wallet).

Sesuai regulasi terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, masa konfirmasi pemesanan kontrak awal untuk mempertahankan lokasi tenda di Armuzna pada musim haji 1448 Hijriah berlangsung mulai Rabu, 15 Juli 2026 hingga Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menambahkan, pembayaran uang muka lebih awal juga memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperoleh lokasi tenda yang lebih strategis apabila terdapat negara lain yang terlambat melakukan konfirmasi pemesanan.

Selain persoalan pemesanan lokasi, Kemenhaj juga mengungkap adanya potensi kenaikan biaya layanan Masyair menyusul kebijakan otoritas Arab Saudi yang menghapus paket D dan menggabungkannya ke dalam standar paket C.

Baca Juga: Kemenhaj Optimalkan Ekosistem Haji, Potensi Ekonomi Diperkirakan Tembus Rp80 Triliun per Tahun

Di sisi lain, perusahaan penyedia layanan (Syarikah) di Arab Saudi mulai menerapkan sejumlah spesifikasi teknis baru yang wajib dipenuhi pada tenda jamaah di Arafah dan Mina guna meningkatkan aspek keamanan serta kenyamanan.

Ketentuan baru tersebut mencakup penggunaan sekat panel semen tahan api, penyediaan kasur sofa lipat (sofa bed), pembatasan kapasitas pendingin udara (AC split), hingga kewajiban menyediakan fasilitas sakelar listrik sedikitnya 70 persen dari jumlah jamaah.

"Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dalam rapat kerja ini. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," kata Mochamad Irfan.

(Sumber: Antara)

x|close