Menteri Imipas Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Bersifat Sementara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 18:40
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih bersifat sementara dengan masa berlaku 20 hari.

Agus menjelaskan keputusan tersebut diambil karena permohonan pencekalan diajukan oleh Polda Metro Jaya sebagai penyidik awal perkara yang menjerat Febrie. Sementara itu, penanganan kasus kini telah beralih ke Kejaksaan Agung.

"Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu (pengajuan pencegahan) dari Kejaksaan," kata Agus usai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menambahkan Kejaksaan Agung nantinya akan mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan setelah masa berlaku selama 20 hari tersebut berakhir.

Baca JugaKejagung Bantah Isu Febrie Adriansyah Umrah: Masih di Indonesia dan Dalam Pantauan Penyidik

"Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus berinisial FA setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Selain FA, Ditjen Imigrasi juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap DR atau Don Ritto yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Baca JugaKejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Hendarsam mengatakan pencegahan terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan Ditjen Imigrasi akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam setiap permohonan pencegahan ke luar negeri.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close