Motor ASN di Jaksel Diderek Usai Langgar Aturan Wajib Naik Transportasi Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 10:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menderek motor aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026 Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menderek motor aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengambil tindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu, meski telah diberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, mengatakan pegawai yang tetap membawa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasuki area kantor. Kendaraan mereka didata sebagai bentuk penegakan aturan.

"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Bernad menjelaskan, pihaknya mendapat permintaan dari Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, untuk mengerahkan mobil derek apabila ditemukan kendaraan milik pegawai yang diparkir di sekitar kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Baca juga: BKD Jabar Dalami 2.663 ASN Terindikasi Judi Online, PPPK Paruh Waktu Terbanyak

Dalam pelaksanaannya, sepeda motor yang diderek tidak dipindahkan ke lokasi lain. Kendaraan tetap berada di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, sementara pemiliknya didata sebagai bentuk peringatan karena melanggar kebijakan tersebut.

Langkah itu merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Melalui inspeksi mendadak (sidak) tersebut, para pegawai diharapkan semakin disiplin menjalankan aturan sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat mengenai penggunaan transportasi umum untuk aktivitas bekerja.

"Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota," katanya.

Baca Juga: ASN Jakarta Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Masuk Kerja Maksimal Pukul 12.00 WIB

Di sisi lain, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan itu berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat menjalankan tugas dinas, sebagai upaya mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi.

"Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.

Nirwan menambahkan, sesuai ketentuan dalam Ingub tersebut, moda transportasi yang diperbolehkan adalah transportasi umum massal. Karena itu, pengawasan dilakukan di sejumlah pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Pemkot Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan aturan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu bagi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

(Sumber: Antara)

x|close