Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengakui jika Kuntadi merupakan salah satu nama yang diajukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.
"Kalau berdasarkan suratnya (Nama Kuntadi calon Jampidsus, red) demikian," ujar Prasetyo di Gedung DPR RI, Rabu 15 Juli 2026.
Dia menambahkan, Jaksa Agung sendiri baru mengajukan surat kepada Presiden Prabowo terkait pergantian Jampidsus pada Selasa 14 Juli 2026 kemarin. Sehingga, kata Prasetyo, Istana masih memproses surat tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Kala Kapolri dan Jaksa Agung Duduk Bareng saat Peluncuran Buku di DPR
"Per kemarin tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirim surat kepada Pak Presiden untuk mengajukan usul pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri. Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme," ucap Prasetyo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Setpres)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga di tengah sproses hukum yang sedang berlangsung.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026 mengumumkan telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.
Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (Antara)