AMSI Minta Gugatan Perdata Terhadap 4 Media di Bali Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 17:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). (AMSI)

Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinannya atas gugatan perdata yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.

Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat dalam perkara ini meliputi PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Nilai gugatan mencapai Rp25 miliar dan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam dugaan penggelapan dana milik klien.

AMSI menyatakan menghormati kewenangan pengadilan dalam menerima, memeriksa, serta mengadili setiap perkara yang diajukan. Namun demikian, organisasi tersebut menilai majelis hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) apabila setelah menilai objek sengketa dan persyaratan formal ditemukan bahwa perkara diajukan secara prematur atau belum memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Menurut AMSI, apabila berita yang disengketakan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme kerja redaksi, penyelesaiannya harus terlebih dahulu mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses tersebut mencakup penggunaan hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.

Baca Juga: AMSI Dukung Panduan UNESCO untuk Kompensasi Karya Jurnalistik

AMSI juga menegaskan bahwa prinsip tersebut telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu disebutkan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan apabila mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak seharusnya langsung diproses melalui jalur pidana ataupun perdata. Penyelesaiannya harus lebih dulu mengutamakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan. Karena itu, apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau justru telah diselesaikan melalui Dewan Pers, gugatan perdata tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.

AMSI mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sengketa pemberitaan tersebut telah diproses oleh Dewan Pers dan rekomendasi yang diberikan telah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan media terkait. Jika informasi itu benar, maka gugatan perdata tersebut dinilai tidak hanya mengesampingkan mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi mengulang sengketa yang telah diselesaikan oleh lembaga yang berwenang menilai produk jurnalistik.

Baca Juga: Selamatkan Industri Kreatif, AMSI, BPI dan AVISI Sepakati Langkah Bersama Melawan Konten Ilegal

Atas dasar itu, AMSI meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut lebih dahulu memastikan apakah pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk pers. Bila terbukti demikian, organisasi itu berharap hakim menerapkan Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tanpa memeriksa substansi jurnalistik hanya berdasarkan ketentuan hukum perdata umum.

AMSI juga menyinggung putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menangani gugatan terhadap enam perusahaan media. Dalam perkara tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Perkara itu dinilai prematur, putusannya telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian dicantumkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai contoh penerapan perlindungan hukum terhadap pers.

Lebih lanjut, AMSI mengingatkan bahwa gugatan dengan tuntutan ganti rugi bernilai besar terhadap perusahaan pers berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect), terutama bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya keuangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat wartawan dan redaksi enggan memberitakan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik meskipun laporan telah disusun sesuai fakta dan prosedur jurnalistik.

Baca Juga: AMSI Ingatkan Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi yang Menargetkan Ruang Publik

AMSI menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti kebal terhadap hukum. Wartawan maupun perusahaan pers tetap berkewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Namun, organisasi itu menilai pertanggungjawaban atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui prosedur yang tepat dan tidak boleh dijadikan sarana intimidasi maupun penghukuman terhadap fungsi kontrol sosial pers.

Sebagai penutup, AMSI menyatakan solidaritas kepada keempat perusahaan media yang menghadapi gugatan tersebut. Organisasi itu juga mengajak seluruh komunitas pers untuk mengawal jalannya persidangan secara tertib sembari tetap menghormati independensi majelis hakim. 

x|close