Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa posisi utang pemerintah Indonesia masih berada dalam batas yang aman meskipun total nilainya telah melampaui Rp8.000 triliun.
Menurut Purbaya, kondisi utang negara tidak bisa dinilai hanya dari besarnya angka nominal, tetapi harus dilihat dengan membandingkannya terhadap ukuran perekonomian nasional.
"Kita selalu bandingkan dengan size ekonominya, jangan nominalnya saja," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026 malam.
Ia menjelaskan bahwa ukuran yang umum digunakan untuk menilai keberlanjutan utang suatu negara adalah rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB).
Berdasarkan indikator tersebut, rasio utang Indonesia saat ini berada di kisaran 40 persen terhadap PDB. Angka itu masih jauh di bawah ambang batas 60 persen sebagaimana diatur dalam Maastricht Treaty yang menjadi salah satu acuan internasional mengenai disiplin fiskal.
"Jadi, kita kalau pakai di fiskal itu kan di bawah 60 persen, harusnya di bawah 60 persen. Kita masih 40 persen jadi masih jauh," kata Purbaya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Langkah Strategis Hadapi Rasio Klaim JKN yang Tembus 108 Persen
Purbaya juga membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara maju yang memiliki rasio utang terhadap PDB jauh lebih tinggi. Menurutnya, rasio utang Amerika Serikat telah melampaui 100 persen PDB, Singapura sekitar 175 persen, Jerman berada di atas 60 persen, sementara Jepang mencapai sekitar 275 persen.
Ia menegaskan tidak ada alasan untuk meragukan ketahanan fiskal Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut juga tercermin dari penilaian lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor's (S&P) yang tetap mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan prospek (outlook) stabil.
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan apabila kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang dinilai bermasalah, lembaga pemeringkat internasional tentu sudah lebih dahulu menurunkan prospek maupun peringkat kredit Indonesia.
"Kalau kita dianggap nggak mampu pasti udah unstable atau negatif atau mungkin udah downgrade," jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (NTVnews)