Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Syarief Hiariej mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan satu dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Sementara itu, dua RPP lainnya masih dalam proses pembahasan.
Eddy menjelaskan aturan yang telah diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang The Living Law. Adapun dua RPP yang masih disusun mengatur mengenai komutasi pidana serta pidana dan tindakan.
“Dari tiga peraturan pemerintah itu, satu sudah (terbit) yaitu mengenai The Living Law dengan PP Nomor 5 Tahun 2025,” kata Eddy dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2025 di Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Eddy untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarta terkait serapan anggaran penyusunan RPP KUHP yang mencapai 100 persen pada 2025, meski aturan turunannya belum seluruhnya diterbitkan setelah tiga tahun KUHP Nasional disahkan.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Selain dua RPP tersebut, Kementerian Hukum juga masih menyusun peraturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memuat 25 ketentuan pendelegasian.
“Tapi 25 pendelegasian itu dituangkan dalam tiga turunan yakni dua peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden,” ujarnya.
Eddy menjelaskan peraturan presiden yang tengah disiapkan mengatur sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi serta mekanisme restorative justice (RJ).
“Satu PP yang masih kami bahas yaitu peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHAP,” terangnya.
Baca Juga: Otto Hasibuan: KUHP dan KUHAP Baru Utamakan Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemulihan Korban
Ia mengatakan penyusunan PP Pelaksanaan KUHAP membutuhkan waktu karena memuat 253 pasal. Nantinya, regulasi tersebut akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Untuk menghindari kekosongan hukum sejak KUHP Nasional diberlakukan, sejumlah aparat penegak hukum telah menerbitkan aturan internal, termasuk Peraturan Jaksa Agung mengenai pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Menurut Eddy, ketentuan yang telah diterbitkan Kejaksaan Agung itu nantinya akan diakomodasi ke dalam PP yang sedang disusun agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Namun kami tidak akan meninggalkan aparat penegak hukum yang kelima, yaitu pemasyarakatan. Itu juga akan kami libatkan,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan Kementerian Hukum telah melakukan evaluasi terhadap enam bulan pelaksanaan tiga paket undang-undang pidana, yakni KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana, pada Juni 2026.
"Di mana praktek di lapangan terdapat Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Kapolri yang semuanya akan menjadi materi pengayaan di dalam RPP yang sedang dibahas bersama," ujarnya.
Eddy menambahkan RPP Pelaksanaan KUHAP juga akan mengatur mekanisme penyitaan dan pelelangan barang sitaan secara lebih rinci. Aturan tersebut sekaligus akan mengharmonisasikan PP Nomor 11 Tahun 1974 dan PP Nomor 43 Tahun 1948 mengenai pengelolaan barang rampasan, sebagaimana usulan dari anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
“Kami sedang menyusun PP tersebut, yaitu termasuk PP mengenai lelang dan perampasan barang itu akan diganti. Karena, terus terang upaya paksa yang paling banyak diatur dalam KUHAP yang baru itu adalah soal penyitaan,” ujarnya.
Menurut Eddy, pengaturan penyitaan dalam KUHAP baru tidak hanya mencakup aset di dalam negeri, tetapi juga aset yang berada di luar negeri. Ia mencontohkan kasus First Travel yang korbannya tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
“Bagaimana mekanisme penyitaan itu sebetulnya semua sudah diatur secara rinci di dalam KUHAP, dan kami sedang membahas peraturan pelaksanaannya,” terangnya.
Ia menegaskan PP Pelaksanaan KUHAP yang tengah disusun akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 sebagai aturan pelaksana KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.
“Sekarang kita punya KUHAP baru yang sedang dibentuk PP yang baru. Memang jumlah pasalnya sangat banyak ada 253 pasal itu, dan penyitaan itu cukup banyak diatur dengan sangat rinci,” ucapnya.
Takapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2025 dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. (Antara)