Polda Metro Tegaskan Barbuk Emas dan Mata Uang Asing yang Dilimpahkan ke Kejagung Asli

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 15:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti berupa emas batangan dan sejumlah mata uang asing yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan barang asli. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan serangkaian pengujian laboratorium oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan keaslian barang bukti dilakukan dengan menggandeng sejumlah institusi resmi, baik dari dalam maupun luar negeri. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh alat bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung telah melalui proses verifikasi yang sah.

"Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, Rupiah dari BI juga itu asli," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Untuk barang bukti berupa dolar Singapura (SGD), Budi menyebut pihaknya masih menantikan surat konfirmasi resmi dari otoritas terkait. Meski demikian, secara umum seluruh barang bukti yang telah diperiksa dipastikan asli.

Baca juga: Don Ritto Bungkam Usai Dilimpahkan ke Kejagung, Tak Jawab Soal de'Clan hingga Febrie Adriansyah

Budi juga menjelaskan bahwa keterlibatan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service dalam pemeriksaan dolar Amerika Serikat merupakan prosedur yang lazim dilakukan karena kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam verifikasi mata uang tersebut.

"Ya, mereka kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait tentang kurs United States dollar," ucap Budi.

Ia menambahkan, pelimpahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Nantinya, rilis resmi terkait detail kasus dan penyerahan barang bukti akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kepolisian bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus)," tutur Budi.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya aset lain yang berada di luar negeri, Budi belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya, proses penelusuran aset kini menjadi bagian dari tahapan yang akan ditangani pihak kejaksaan setelah pelimpahan perkara.

Baca Juga: Don Ritto Diserahkan ke Kejaksaan Agung

"Ya, itu nanti kan proses berjalan tentang penelusuran aset, tapi kan ini sudah diserahkan, nanti itu ditanyakan ke Kejaksaan," ungkap Budi.

Sebelumnya, penyidik gabungan dari kepolisian bersama Kejaksaan Agung melakukan pengujian terhadap keaslian dan kadar 74 keping emas batangan yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi mengatakan pengujian tersebut melibatkan laboratorium PT Pegadaian sebagai bagian dari proses melengkapi berkas dan barang bukti sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Hari ini, penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram," kata Budi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

(Sumber: Antara)

x|close