Jawaban Kejagung saat Ditanya Kapan Febrie Adriansyah Ditahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 20:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Juru bicara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bersama pengacara Don Ritto, Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh penyidik Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya.

Kasus ini selanjutnya dialihkan penanganannya ke Kejagung.

"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Adapun pada hari ini, Febrie dipanggil unsur diperiksa oleh penyidik Kejagung. Anang menjelaskan, pemeriksaan Febrie dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke Kejagung.

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia.

Kejagung pun berjanji menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka. Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan.

"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," tuturnya.

x|close