Beda Pengakuan Hotman Paris Sebelum dan Sesudah Bela Febrie: Dulu Apresiasi Prabowo, Kini Pertanyakan Proses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jul 2026, 10:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Hotman Paris Hotman Paris (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan dalam perkembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sorotan muncul setelah Hotman resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Penunjukan tersebut menarik perhatian lantaran sebelumnya Hotman justru sempat memberikan pernyataan yang mendukung proses pengungkapan kasus tersebut.

Sebelum berada di pihak Febrie, Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Jumat (10/7/2026) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto terkait pengusutan perkara yang melibatkan eks Jampidsus tersebut.

Saat itu, Hotman menilai operasi besar yang dilakukan aparat penegak hukum tidak mungkin berjalan tanpa adanya persetujuan dari Presiden.

"Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. Karena tidak mungkin operasi besar-besaran tersebut dilakukan oleh polisi tanpa ada restu dari Bapak Presiden," kata Hotman.

Menurut Hotman kala itu, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo dalam menangani dugaan korupsi. Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk keberanian dalam membongkar persoalan yang dianggap merugikan negara.

"Bapak Prabowolah yang berhasil membongkarnya," ujarnya.

Hotman juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan aparat kepolisian tanpa adanya dukungan dari kepala negara.

"Sekali lagi, tanpa restu dari Bapak Presiden Prabowo, tidak mungkin kepolisian melakukan penggerebekan atas harta dari Jampidsus," tegas Hotman.

Namun, sikap Hotman berubah setelah dirinya resmi mendampingi Febrie Adriansyah dalam menghadapi proses hukum tersebut.

Baca Juga: Viral! Iring-iringan Mobil Mewah Dikawal Patwal Terjebak Macet, Tuai Sindiran Warga Bojonegara

Usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman justru mempertanyakan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disebutnya tidak terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden Prabowo sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Tanya kepada Kapolri, 'Hei, kenapa enggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?' Saya baru tahu kalau tidak izin," kata Hotman kepada wartawan.

Hotman menilai Febrie merupakan sosok yang selama ini mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Ia juga menyoroti posisi Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta klaim kontribusinya dalam upaya pengembalian kerugian negara hingga mencapai Rp430 triliun.

"Bayangkan, orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama presiden," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga menyatakan dirinya menerima permintaan untuk mendampingi Febrie karena meyakini tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta.

Ia bahkan menegaskan tidak memiliki motivasi finansial dalam mengambil perkara tersebut. Menurutnya, kondisi ekonominya sudah cukup sehingga tidak menjadikan bayaran sebagai alasan menjadi kuasa hukum.

"Saya seorang pengacara, saya bebas ngomong. Jangan tanya saya cari apa. Saya tidak butuh uang-uang lain, saya sudah kaya raya," kata Hotman.

Hotman mengaku merasa keberatan dengan perlakuan terhadap Febrie yang disebutnya sebagai sosok penting dalam pemerintahan Prabowo.

"Benar-benar saya merasa, kok Presiden digituin? Kok bisa orang yang tangan kanannya ini begitu saja dipermalukan," ujarnya.

Selain itu, Hotman juga mempersoalkan proses penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia menilai langkah tersebut seharusnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi.

"Jelas bahwa seseorang mau ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dipermalukan, minimum dipanggil dulu, dipanggil sebagai saksi dulu," tegasnya.

Hotman menambahkan, rekam jejak Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus juga perlu menjadi pertimbangan. Ia menyebut berbagai penanganan perkara yang dilakukan Febrie telah memberikan kontribusi besar dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Perubahan pernyataan Hotman tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama karena sebelumnya ia memberikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus, namun setelah menjadi kuasa hukum Febrie justru mempertanyakan proses hukum yang menjerat mantan pejabat tersebut.

x|close