Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Wartawan, Tegaskan Kerja Pers Dilindungi UU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jul 2026, 18:22
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym) Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym)

Ntvnews.id, Jakarta - Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyayangkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Forum Pemred, pilihan kata maupun cara Hotman Paris merespons pertanyaan dinilai tidak mencerminkan sikap profesional dan justru merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Forum Pemred menegaskan, bertanya merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik. Melalui pertanyaan, wartawan melakukan konfirmasi, menggali informasi dari narasumber, serta menjalankan proses verifikasi yang menjadi standar profesional dalam pemberitaan. Aktivitas tersebut juga dilindungi oleh undang-undang.

Forum Pemred mengakui setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak seharusnya disertai dengan respons yang merendahkan atau bersifat intimidatif.

"Pilihan kata seperti 'lu punya otak nggak' maupun sikap arogan yang tidak menjawab substansi pertanyaan merupakan bentuk respons yang tidak pantas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya," demikian penegasan Forum Pemred.

Forum Pemred juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak menjalankan tugas tanpa intimidasi, kekerasan, maupun bentuk penghalangan lainnya.

Menurut Forum Pemred, respons yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Sebagai organisasi yang menaungi para pemimpin redaksi media, Forum Pemred menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan, martabat, dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Forum Pemred juga menyatakan akan terus menentang setiap tindakan yang melecehkan profesi wartawan maupun menghambat kerja jurnalistik.

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap interaksi dengan insan pers.

x|close