Ntvnews.id, Jakarta - Febrie Adriansyah sudah mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu, tiba di Gedung Utama Kejagung pada siang hari tadi.
"(Febrie) Sudah tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Kejagung sendiri menjadwalkan pemeriksaan Febrie pada pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 10.30 WIB tadi, Febrie belum juga hadir.
Karenanya, pihak Kejagung sempat menyatakan Febrie belum menghadiri pemeriksaan dan mengancam melakukan upaya paksa. Hal itu dinyatakan Kejagung, lantaran pada Rabu, 23 Juli 2026 lalu, Febrie juga mangkir dari panggilan pemeriksaan, dengan alasan tengah sakit.
Adapun pemeriksaan Febrie kali ini, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, Febrie masih berstatus sebagai saksi, bukanlah tersangka.
Ini terjadi, setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sehingga, total ada empat sprindik terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie, di mana tiga sprindik sebelumnya dikeluarkan oleh Polri.
Dalam sprindik yang diterbitkan Polri, Febrie berstatus sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)