Ntvnews.id, Jakarta - Advokat Febri Diansyah menyatakan dirinya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Febri usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026
Menurut Febri, penyidik telah menyerahkan dua dokumen kepada pihaknya, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
"Sampai dengan sekitar pukul 7 malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen. Satu, dokumen penetapan tersangka dan dua, dokumen penahanan. Jadi pukul tujuh tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik, penetapan tersangka dan penahanan," ucap Febri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya, Febrie memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya dan menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.
"Setelah itu proses pemeriksaan tersangka dilakukan. Selama proses pemeriksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui. Menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sesuai yang ia ketahui," jelas Febri.
"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," tambahnya.
Advokat Febri Diansyah. (Ntvnews/Rizky)