Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden. Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun besaran tukin tidak mengalami perubahan.
Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kedua peraturan tersebut.
"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kedua perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada bulan ini menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Lanjut Koreksi Kamis 30 Juli 2026, Simak 4 Saham Pilihan
Rico menjelaskan, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, padahal tanggung jawab yang diemban terus bertambah. Selain menjaga kedaulatan negara, TNI dan Kemhan juga terlibat dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan wilayah terpencil, hingga pengamanan daerah rawan.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.
Ia menilai penyesuaian tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.
Menurut Rico, kenaikan tukin juga diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam dua peraturan terbaru itu, besaran tunjangan disesuaikan berdasarkan kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan. Artinya, nilai tukin yang diterima akan mengikuti struktur jabatan masing-masing personel.
Berdasarkan lampiran Perpres, prajurit pada kelas jabatan 1 kini menerima tukin sebesar Rp2,5 juta, meningkat sekitar Rp600 ribu dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta.
Untuk kelas jabatan 2 hingga 8, tunjangan berkisar antara Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100. Sementara kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tukin mulai Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tunjangan sebesar Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000. Personel pada kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 memperoleh Rp37.395.000.
Untuk pejabat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp44.874.000. Sementara pejabat bintang empat, termasuk kepala staf angkatan, menerima tukin tertinggi sebesar Rp48.613.500.
Prajurit TNI mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jak (Antara)