Ntvnews.id, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru.
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Nurman Herin merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Rudi belum membeberkan secara rinci peran Nurman dalam perkara tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik menduga yang bersangkutan ikut berperan dalam praktik pencucian uang yang tengah disidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Kamis.
Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman keluar menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Meski demikian, kedua tangannya tidak diborgol.
Dengan penambahan Nurman Herin, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut kini menjadi dua orang.
Sebelumnya, pada Jumat, 24 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, yang terdiri atas emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelum menerbitkan sprindik TPPU tersebut, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.
Sprindik pertama, yakni Nomor 43, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Sementara itu, Sprindik Nomor 45 digunakan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
(Sumber: Antara)
Petugas Kejaksaan Agung menggiring Nurman Herin (kedua dari kiri) yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)