Ntvnews.id, Jakarta - Peraturan mengenai penggunaan jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) HUT ke-79 RI di tingkat nasional untuk remaja putri menjadi perhatian. Para putri Muslim yang memakai jilbab diminta untuk melepaskan atribut tersebut saat acara pengukuhan Paskibraka dan upacara kenegaraan pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat bahwa terdapat 18 anggota Paskibraka yang berjilbab saat latihan. Namun, tidak ada yang tampak mengenakan jilbab pada saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus.
BPIP Mendapat Sorotan
Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). (Dok.Antara)
Saat ini, Paskibraka tidak lagi berada di bawah Kemenpora tetapi berada di bawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sejumlah pihak mencurigai adanya larangan dari BPIP yang mengharuskan anggota Paskibraka untuk melepas jilbab saat bertugas.
BPIP kemudian mengklarifikasi dan membantah tudingan tersebut. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan bahwa anggota Paskibraka secara sukarela melepaskan jilbab saat pengukuhan paskibraka, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan dalam menggunakan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut. BPIP selalu taat dan patuh pada konstitusi," ujar Yudian dalam konferensi pers, Rabu, 14 Agustus 2024.