Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mencari cara untuk menghindari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
"Enggak lah, masa pemerintah ngakalin? Enggak," ujar Hasan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Hasan menjelaskan putusan MK tersebut baru akan berlaku pada 2028 sehingga pemerintah bersama DPR masih memiliki waktu untuk menyiapkan proses transisi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keputusan itu merupakan putusan hukum yang wajib dihormati.
"Enggak, kan sudah jadi putusan hukum. Bahwa MBG kan konstitusional. Itu kan putusan MK. Bahwa anggarannya itu dipisahkan... Harus dipisahkan dari anggaran pendidikan ya kita masih punya waktu kan? Transisi 2 tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, MK menegaskan bahwa program MBG tetap dinilai konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan dimasukkannya anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga alokasi anggarannya harus dipisahkan.
Baca Juga: Harus Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset, Publik Diminta Tak Terjebak Hoaks
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih.
MK menjelaskan pemisahan anggaran tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Program MBG.
"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelasnya.
Meski demikian, Mahkamah kembali menegaskan bahwa substansi Program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai dengan konstitusi.
"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujarnya.
Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Hasan Nasbi (NTVnews)